Sunday, February 8, 2009

Bertanam Niat




Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Setiap amalan tergantung pada niat, dan setiap orang akan dibalas sesuai dengan niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Niat adalah tekad dan keinginan hati untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya. Ibnul Qayyim berkata, “Niat merupakan inti, pilar, dan pondasi segala urusan. Setiap perkara dibangun di atas niat. Niat adalah nyawa dari setiap perbuatan. Niat pula yang menjadi pengarah dan pemandu amalan, sementara amalan mengikutinya. Suatu amalan akan menjadi sah jika diawali dengan niat. Sebaliknya, tanpa niat amalan takkan diterima. Dengan niat, seseorang akan mendapatkan bimbingan dari Allah. Tanpa niat, seseorang hanya akan memperoleh kesia-siaan. Niatlah yang menjadikan derajat manusia bertingkat-tingkat, baik di dunia maupun di akhirat.” (1)

Seorang muslim senantiasa memperhatikan niatnya dalam setiap amalan yang ia lakukan. Bahkan meskipun tak tercapai, namun ketika niat untuk melakukan amalan itu benar-benar ada, maka telah tercatat di sisi Allah sebagai suatu amalan. Ini merupakan anugerah yang amat besar yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala kepada hambaNya yang beriman. Seorang muslim dapat memperbanyak niat untuk melakukan amal kebaikan yang dapat mendatangkan keridhoan Allah. Dengan itu, ia berarti telah memiliki simpanan pahala yang amat besar berkat niatnya. Tentunya dengan syarat bahwa ia berusaha dengan sungguh-sungguh akan melakukan apa yang diniatkannya tersebut semampunya.

Abu Shofwan berkata, “Tubuh manusia tak pernah lelah untuk berniat” (2). Ya, karena niat adalah amalan hati sehingga tidak memerlukan tenaga yang banyak untuk melakukannya. Setiap saat seseorang dapat berniat melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya.

Suatu hari, Abdullah putra Imam Ahmad bin Hanbal bertanya kepada ayahnya, “Wahai ayah, berilah aku wasiat”. Imam Ahmad menjawab, “Wahai anakku, jangan pernah berhenti berniat melakukan kebaikan, karena sesungguhnya engkau akan senantiasa berada dalam kebaikan selama engkau berniat melakukannya” (3).

Ibrahim An Nakha’i berkata, “Tidak pernah sekali pun Abdurrahman bin Yazid An Nakha’i (salah seorang tabi’i) melakukan suatu amalan kecuali selalu disertai dengan niat. Bahkan ketika dia minum air pun dengan niat” (4).

Namun, sebagaimana niat yang baik dapat mendatangkan pahala, maka niat yang buruk pun dapat mengakibatkan dosa. Seseorang yang memiliki niat buruk maka akan dihisab niatnya meskipun ia tak jadi melakukan apa yang diniatkannya, jika dia meninggalkan perbuatan tersebut bukan karena takut kepada Allah, (misalnya karena tidak mampu melakukannya, atau malu jika ketahuan, atau takut jika terlihat orang, atau tidak memiliki sarana untuk melakukannya dan lain sebagainya). Adapun jika ia telah berniat melakukan keburukan lalu meninggalkannya hanya karena Allah, maka ia tidak berdosa, bahkan mendapatkan pahala karena meninggalkan perbuatan buruk tersebut.

Yusuf bin Asbath berkata: “Bagi seseorang yang sedang beramal, mengikhlaskan niat dan menjaganya agar tidak rusak, jauh lebih sulit dilakukan daripada melakukan amalan itu sendiri”. Sufyan Ats Tsauri berkata, “Aku belum pernah menemukan perkara yang lebih sulit daripada menangani masalah niat, karena ia selalu berbolak-balik”. Seseorang pernah bertanya kepada Nafi’ bin Jubair, “Mengapa engkau tidak ikut mengantarkan jenazah?”. Beliau menjawab, “Tunggu sebentar sampai aku mengatur niatku”. Setelah itu beliau berdiam diri sejenak lalu berkata, “Ayo berangkat” (5). Masih banyak lagi
contoh-contoh dari para Salaf tentang pentingnya memelihara niat serta menjaganya agar senantiasa dalam keikhlasan.


Tak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak berniat melakukan kebaikan meskipun kita tidak yakin bisa melakukan kebaikan itu. Bahkan dalam beberapa hal, niat menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa mati, sedang ia tidak pernah berperang dan tidak mempunyai keinginan untuk berperang, ia mati dalam satu cabang kemunafikan.” (Muttafaq 'Alaihi).

Oleh karena itu, marilah sejak saat ini kita mulai menanam bibit-bibit kebaikan yang dapat menghasilkan pahala di sisi Allah dengan menanamkan niat dalam hati kita. Wallahu A'lamu bis Showab.



Catatan kaki:

1 Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqqi’in: 4/199
2 Abu Nu’aim, Hilyatul Awliya’: 7/54
3 Ibnul Jauzi, Manaqib Imam Ahmad, hal 200
4 Ahmad bin Hanbal, Al ‘Ilal wa Ma’rifat Ar Rijal: 1/73
5 Ibnu Rajab Al Hanbali, Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 9 dari kitab Al Ikhlash wan Niyyah, Ibnu Abid Dunya.

Dimanakah Mata Dan Hati Kita?




Di Manakah Mata dan Hati Kita?

Ada sebuah pesan singkat yang sangat indah yang ditulis oleh Imam Al Ghazali dalam kitabnya, Bidayatul Hidayah.

Beliau berkata:

Ketahuilah bahwa perintah-perintah Allah itu ada dua, yaitu wajib dan sunnah. Wajib adalah modal yang dengannya kita memulai bisnis sehingga kita memperoleh keselamatan. Sedangkan sunnah adalah profit yang dengannya derajat seseorang akan naik. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda dalam hadits Qudsi, “Tiadalah seorang hamba yang mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan yang lebih Aku cintai daripada amalan-amalan wajib. Selama hamba itu melakukan amalan sunnah, Aku akan selalu mencintainya. Ketika Aku mencintainya maka Aku akan menjadi pendengarannya yang dengannya ia mendengar, penglihatannya yang dengannya ia melihat, lidahnya yang dengannya ia berbicara, tangannya yang dengannya ia memegang dan kakinya yang dengannya ia melangkah”.

Lalu beliau melanjutkan:

Dan engkau, wahai seorang murid, sungguh takkan pernah sampai pada derajat orang-orang yang selalu melaksanakan perintah-perintahNya sampai engkau selalu mengawasi hatimu dan anggota tubuhmu di setiap detik dan desah nafasmu sejak pagi hingga petang.

Ketahuilah bahwasannya Allah Subhanahu Wa Ta'ala selalu mengawasi isi hatimu. Dia selalu memperhatikan luar dan dalam tubuhmu. Dia selalu meliputi seluruh waktumu dan setiap detak jantungmu, diammu dan gerakmu. Baik dalam keadaan sepi maupun ramai, dirimu selalu berada di antara dua genggaman tanganNya. Kau takkan pernah bisa lari dariNya. Tak sesuatupun di alam ini yang sanggup diam ataupun bergerak tanpa pengawasanNya.

Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. (QS. Ghafir: 19)

Sesungguhnya Dia mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi. (QS. Thaha: 7)

Oleh karena itu, bersikap sopanlah wahai orang miskin di depan Tuhanmu. Beradablah secara lahir dan batin seperti beradabnya seorang budak yang hina di depan tuannya yang mulia.

Berusahalah agar Dia tidak menjumpaimu dalam keadaan bermaksiat. Dan berusahalah agar Dia tidak kehilangan dirimu saat Dia menyuruhmu. Dan engkau takkan sanggup melakukan itu kecuali engkau harus membagi waktumu dan merapikan wiridmu sejak pagi hingga sore. Segeralah bangkit menyambut perintah Tuhanmu sejak kau membuka matamu di pagi hari hingga ia terpejam lagi di tempat pembaringanmu.

Demikianlah cuplikan pesan beliau yang kembali mengingatkan kita tentang hakikat hidup kita di dunia ini yang tak lebih dari seorang budak hina yang harus taat pada majikannya. Allah yang selalu bersama kita selalu mengawasi setiap gerak-gerik dan langkah kita.

Terkadang seseorang merasa aman ketika melakukan maksiat di tempat yang sepi atau tersembunyi dari pandangan manusia. Padahal sebenarnya dia tidak sadar bahwa Dzat yang Maha Mengawasi dan Maha Melihat sedang mengawasi dan melihat dirinya melakukan kemaksiatan itu. Dengan perasaan ringan dan tanpa beban ia melakukan dosa-dosa di tempat yang menurutnya sudah aman. Padahal tak ada tempat yang “aman” dan tersembunyi bagi Allah. Semuanya tampak, semuanya jelas di mata Allah. Bahkan bisikan hati yang terlintas di benak kita, Allah pun mendengarnya.

Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang muslim berkhianat kepada Allah, baik dalam keadaan sendiri maupun di tengah keramaian. Karena percuma saja dia berkhianat, toh Allah tetap akan mengetahuinya. Percuma saja dia bersembunyi dari pandangan seluruh makhluk jika pandangan Sang Pencipta selalu melihat dan memperhatikannya. Bahkan perasaan “aman” yan dirasakan seseorang ketika melakukan dosa dalam kesendirian itulah yang menyebabkan dirinya terjatuh pada kesyirikan, karena ia menganggap bahwa pandangan makhluk lebih berhak diperhatikan daripada pandangan Sang Khalik. Ia merasa malu jika dosanya diketahui makhluk tapi justru ia tak punya rasa malu di depan Tuhannya. Na’udzubillahi min dzalik.

Semoga Allah selalu menjaga hati dan pandangan kita dari khianat. Dalam surat Ghafir di atas, Allah sengaja menyebutkan hati dan mata karena kedua organ itulah yang paling sering melakukan khianat. Beruntunglah bagi mereka yang selalu menjaga hati dan mata mereka dari khianat sekecil apapun. Bahkan di antara manusia ada segolongan orang yang tidak sempat berkhianat karena disibukkan dengan ibadah kepada Allah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Tiga mata yang takkan pernah tersentuh api neraka: yaitu mata yang berjaga di malam hari karena ribath di jalan Allah, mata yang menitiskan air mata karena takut kepada Allah dan mata yang tidak melihat apa yang diharamkan Allah” (HR. Thabrani dan Ibnu Asakir).

Lalu pertanyaannya, di manakah mata dan hati kita?

D-01022009

Saturday, February 7, 2009

Setelah kita Dimasukkan Ke Liang Kubur



Penulis: Ummu Salamah Farosyah dan Ummu Rumman

Adakah dari kita yang tidak mengetahui bahwa suatu ketika akan datang kematian pada kita. Allah Ta’ala telah berfirman, yang artinya, “Setiap jiwa pasti akan merasakan kematian. Dan kami benar-benar akan menguji kalian dengan kejelekan dan kebaikan, dan kepada kamilah kalian akan dikembalikan.” (QS. Al Anbiyaa’: 35). Ya, setiap dari kita insya Allah telah menyadari dan menyakini hal ini. Tetapi kebanyakan orang telah lalai atau bahkan sengaja melalaikan diri mereka sendiri. Satu persatu orang yang kita kasihi telah pergi (meninggal-ed) tapi seakan-akan kematian mereka tidak meninggal faidah bagi kita, kecuali rasa sedih akibat kehilangan mereka.

Saudariku, kematian adalah benar adanya. Begitu pula dengan kehidupan setelah kematian. Kehidupan akhirat, inilah yang seharusnya kita tuju. Kampung akhiratlah tempat kembali kita. Maka persiapkanlah bekal untuk menempuh jauhnya perjalanan. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan hanya permainan dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?” (QS. Al An’am: 32)

Ketahuilah wahai hamba Allah! Bahwa kuburan adalah persinggahan pertama menuju akhirat. Orang yang mati, berarti telah mengalami kiamat kecil. Apabila seorang hamba telah dikubur, akan diperlihatkan kepadanya tempat tinggalnya nanti pada pagi hari, yakni antara waktu fajar dan terbit matahari, serta waktu sore, yakni antara waktu dzhuhur hingga maghrib. Apabila ia termasuk penghuni Jannah, akan diperlihatkan tempat tinggalnya di Jannah, dan apabila ia termasuk penghuni Naar, akan diperlihatkan tempat tinggalnya di Naar.

Fitnah Kubur

Fitnah secara bahasa berarti ujian (ikhtibaar), sedangkan secara istilah fitnah kubur adalah pertanyaan yang ditujukan kepada mayit tentang Rabbnya, agamanya dan Nabinya. Hal ini benar berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah. (Lihat Syarah Lum’atul I’tiqod hal 67, syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin)

Diriwayat oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Al Barra’ bin ‘Azib bahwasanya ketika seorang mayit telah selesai dikuburkan dan dihadapkan pada alam akhirat, maka akan datang padanya dua malaikat (yaitu malaikat Munkar dan Nakir) yang akan bertanya kepada sang mayit tiga pertanyaan.
Pertanyaan pertama, “Man Robbuka?” … Siapakah Robbmu?
Kedua, “Wa maa diinuka?” … dan apakah agamamu?
Ketiga, “Wa maa hadzaar rujululladzii bu’itsa fiikum?” … dan siapakah orang yang telah diutus di antara kalian ini?

Tiga pertanyaan inilah yang disebut dengan fitnah kubur. Oleh karena itu, tiga pertanyaan pokok ini merupakan masalah besar yang penting dan mendesak untuk diketahui. Wajib bagi setiap manusia untuk mengetahui, meyakini dan mengamalkan hal ini, baik secara lahir maupun bathin. Tidak seorang pun dapat beralasan untuk tidak mengetahui tiga hal tersebut dan tidak mempelajarinya. Bahkan ketiga hal ini harus dipelajari sebelum hal lain. Perhatikanlah hal ini wahai saudariku!

Tiga pertanyaan ini juga awal dari nikmat dan siksaan di alam kubur. Orang-orang yang bisa menjawab adalah orang-orang yang paham, yakin dan mengamalkannya selama hidup sampai akhir hayat dan meninggal dalam keimanan. Seorang mukmin yang bisa menjawab ketiga pertanyaan, maka dia akan memperoleh nikmat kubur. Adapun orang kafir yang tidak bisa menjawabnya, maka dia akan dihadapkan kepada adzab kubur.

Saudariku, Allah Ta’ala telah berfirman dalam Al Qur’an surah Ibrahim 27, yang artinya, “Allah Meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat, dan Allah akan Menyesatkan orang-orang yang dzalim dan Memperbuat apa yang Dia kehendaki.”

Menurut Ibnu Katsir yang dimaksud dengan “ucapan yang teguh” adalah seorang mukmin akan teguh di atas keimanan dan terjaga dari syubhat dan ia akan terjaga di atas keimanan. Sedangkan di akhirat, ia akan meninggal dalam keadaan husnul khatimah (dalam keadaan beriman) dan bisa menjawab tiga pertanyaan.
Kita memohon kepada Allah semoga Dia meneguhkan iman kita ketika masih hidup dan ketika akan meninggal dunia. Meneguhkan kita ketika menjawab ketiga pertanyaan serta ketika dibangkitkan kelak di akhirat. Keteguhan iman di dunia dan akhirat, inilah hakikat kebahagiaan yang sesungguhnya.

Bentuk-Bentuk Siksa Kubur

Saudariku, telah disebutkan bahwa seorang yang kafir akan disiksa karena tidak bisa menjawab ketiga pertanyaan. Akan tetapi, bukan berarti seorang mukmin pasti akan terlepas dari adzab kubur. Seorang mukmin bisa saja diadzab disebabkan maksiat yang dilakukannya, kecuali bila Allah mengampuninya.
Syaikh Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad Ath Thahawi berkata dalam kitabnya Aqidah Ath-Thahawiyah, “Kita mengimani adanya adzab kubur bagi orang yang berhak mendapatkannya, kita mengimani juga pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir kepadanya di dalam kubur tentang Rabbnya, agamanya, dan Nabinya berdasar kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabat ridhwanallahu ‘alaihim ajma’in. Alam kubur adalah taman-taman jannah atau kubangan Naar.”

Di antara bentuk-bentuk adzab kubur dan kriteria orang yang mengalaminya:

Dipecahkan kepalanya dengan batu, kemudian Allah tumbuhkan lagi kepalanya, dipecahkan lagi demikian seterusnya. Ini adalah siksa bagi orang yang mempelajari Al-Qur’an lalu tidak mengamalkannya dan juga siksa bagi orang yang meninggalkan sholat wajib.
Dibelah ujung mulut hingga ke belakang kepala, demikian juga hidung dan kedua matanya. Merupakan siksa bagi orang yang pergi dari rumahnya di pagi hari lalu berdusta dan kedustaannya itu mencapai ufuk.
Ada kaum lelaki dan perempuan telanjang berada dalam bangunan menyerupai tungku. Tiba-tiba datanglah api dari bawah mereka. Mereka adalah para pezina lelaki dan perempuan.
Dijejali batu, ketika sedang berenang, mandi di sungai. Ini merupakan siksa bagi orang yang memakan riba.
Kaum yang separuh jasadnya bagus dan separuhnya lagi jelek adalah kaum yang mencampurkan antara amal shalih dengan perbuatan jelek, namun Allah mengampuni perbuatan jelek mereka.
Kaum yang memiliki kuku dari tembaga, yang mereka gunakan untuk mencakari wajah dan dada mereka. Mereka adalah orang-orang yang suka memakan daging orang lain (menggunjing) yakni membicarakan aib mereka.
Adzab dan nikmat kubur adalah benar adanya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan ‘ijma ahlu sunnah. Nabi shallahu ‘alaihi wasallam selalu memohon perlindungan kepada Allah dari adzab kubur dan memerintahkan umatnya untuk melakukan hal itu. Dan hal ini hanya diingkari oleh orang-orang Mulhid (atheis). Mereka mengatakan bahwa seandainya kita membongkar kuburan tersebut, maka akan kita dapati keadaannya seperti semula. Namun, dapat kita bantah dengan dua hal:

Dengan dalil Al Qur’an dan Sunnah dan ‘ijma salaf yang menunjukkan tentang adzab kubur.
Sesungguhnya keadaan akhirat tidak bisa disamakan dengan keadaan dunia, maka adzab atau nikmat kubur tidaklah sama dengan apa yang bisa ditangkap dengan indra di dunia. (Diringkas dari Syarah Lum’atul I’tiqod, hal 65-66)
Banyak hadits-hadits mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pembuktian adzab dan nikmat kubur bagi mereka yang berhak mengecapnya. Demikian juga pertanyaan Munkar dan Nakir. Semua itu harus diyakini dan diimani keberadaannya. Dan kita tidak boleh mempertanyakan bagaimananya. Sebab akal memang tidak dapat memahami bentuk sesungguhnya. Karena memang tak pernah mereka alami di dunia ini.

Ketahuilah, bahwa siksa kubur adalah siksa di alam Barzakh. Barangsiapa yang mati, dan berhak mendapatkan adzab, ia akan menerima bagiannya. Baik ia dikubur maupun tidak. Meski dimangsa binatang buas, atau terbakar hangus hingga menjadi abu dan bertaburan dibawa angin; atau disalib dan tenggelam di dasar laut. Ruh dan jasadnya tetap akan mendapat siksa, sama seperti orang yang dikubur. (lihat Tahdzib Syarh Ath Thahawiyah, Syaikh Abdul Akhir Hammad al Ghunaimi)

Apakah Adzab Kubur terjadi terus-menerus atau kemudian berhenti ?

Maka jawaban untuk pertanyaan ini ada dua macam:

Pertama, untuk orang kafir yang tidak bisa menjawab ketiga pertanyaan, maka adzab berlangsung terus-menerus. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya, “Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat (Dikatakan pada malaikat): Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras.” (QS. Ghafir: 46)

Demikian juga dalam hadits Al Barra’ bin ‘Azib tentang kisah orang kafir, “Kemudian dibukakan baginya pintu Naar sehingga ia dapat melihat tempat tinggalnya di sana hingga hari kiamat.” (HR. Imam Ahmad)

Kedua, untuk para pelaku maksiat yang ringan kemaksiatannya, maka adzab hanya berlangsung beberapa waktu kemudian berhenti. Mereka disiksa sebatas dosanya, kemudian diberi keringanan. (lihat Tahdzib Syarh Ath Thahawiyah, Syaikh Abdul Akhir Hammad al Ghunaimi)

Saudariku, semoga Allah Melindungi kita dari adzab kubur dan memudahkan perjalanan setelahnya. Seringan apapun adzab kubur, tidak ada satupun dari kita yang sanggup menahan penderitaannya. Begitu banyak dosa telah kita kerjakan… maka jangan siakan waktu lagi untuk bertaubat. Janganlah lagi menunda berbuat kebaikan. Amal perbuatan kita, kita sendirilah yang akan mempertanggungjawabkannya dan mendapatkan balasannya. Jika bukan kita sendiri yang beramal shalih demi keselamatan dunia dan akhirat kita, maka siapa lagi ???

Sungguh indah nasihat Yazid Ar Riqasyi rahimahullah yang dikatakannya pada dirinya sendiri, “Celaka engkau wahai Yazid! Siapa yang akan mendirikan shalat untukmu setelah engkau mati? Siapa yang akan berpuasa untukmu setelah engkau mati? Siapa yang akan memintakan maaf untukmu setelah engkau mati?” Lalu ia berkata, “Wahai manusia, mengapa kalian tidak menangis dan meratapi dirimu selama sisa hidupmu. Barangsiapa yang akhirnya adalah mati, kuburannya sebagai rumah tinggalnya, tanah sebagai kasurnya dan ulat-ulat yang menemaninya, serta dalam keadaan demikian ia menunggu hari kiamat yang mengerikan. Wahai, bagaimanakah keadaan seperti ini?” Lalu beliau menangis. Wallahu Ta’ala a’lam.

Maraji’:

Aqidah Ath-Thahawiyah, Syaikh Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad Ath Thahawi (diambil dari Mutuunut Tauhidi wal ‘Aqiidati)
Syarah Al Waajibaat al Mutahattimaat al Ma’rifah ‘alaa kulli Muslim wa Muslimah (edisi terjemah), Syaikh Ibrahim bin asy-Syaikh Shalih bin Ahmad al Khuraishi, Pustaka Imam Syafi’i
Syarah Lum’atul I’tiqod, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin
Tahdzib Syarh Ath Thahawiyah (jilid 2. edisi Terjemah), Syaikh Abdul Akhir Hammad al Ghunaimi, Penerbit At Tibyan
***

Tata Cara Mandi Haidh Dan Mandi Junub





Diringkas dari majalah As Sunah Edisi 04/Th.IV/1420-2000, oleh Ummu ‘Athiyah
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar

Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh telah disebutkan dalam beberapa edisi yang lalu), maka setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid.


Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:

تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ

“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:

تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ

“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)

An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).

Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).

Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:

Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
Menyiramkan air ke badannya.
Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.
TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ

“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)

Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:

قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن

Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)

Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:

Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab

Hiasi Dirimu Dengan Malu




Penulis: Ummu Salamah Farosyah

Semoga Allah Ta’ala senantiasa merahmatimu, saudariku… Malu, demikianlah nama sebuah sifat yang sangat lekat ketika kita berbicara tentang wanita. Maka beruntunglah engkau saudariku ketika Allah menciptakanmu dengan sifat malu yang ada pada dirimu! Karena apa? Hal ini tidak lain karena malu adalah bagian dari iman.


Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seorang Anshar yang sedang menasehati saudaranya karena sangat pemalu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dia karena rasa malu adalah bagian dari Iman.” (HR. Bukhari Muslim)

Hakikat rasa malu itu adalah sebuah akhlak yang memotivasi diri untuk meninggalkan hal-hal yang buruk dan membentengi diri dari kecerobohan dalam memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Seorang muslimah akan menjauhkan dirinya dari larangan Allah dan selalu menaati Allah disebabkan rasa malunya kepada Allah yang telah memberikan kebaikan padanya yang tidak terhitung.

Perintah yang Dibawa oleh Setiap Nabi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara yang didapat manusia dari kalimat kenabian terdahulu ialah: Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu.” (HR. Bukhari)

Yang dimaksud dengan “kalimat kenabian terdahulu” ialah bahwa rasa malu merupakan akhlaq yang terpuji dan dipandang baik, selalu diperintahkan oleh setiap nabi dan tidak pernah dihapuskan dari syari’at para nabi sejak dahulu.

Dalam hadits ini disebutkan, “Jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.” Kalimat ini mengandung 3 pengertian, yaitu:

Berupa perintah: Jika perbuatan tersebut tidak mendatangkan rasa malu, maka lakukanlah. Karena perbuatan yang membuat rasa malu jika diketahui orang lain adalah perbuatan dosa.
Berupa ancaman dan peringatan keras: Silahkan kamu melakukan apa yang kamu suka, karena azab sedang menanti orang yang tidak memiliki rasa malu. Berbuat sesuka hati, tidak peduli dengan orang lain.
Berupa berita: Lakukan saja perbuatan buruk yang kamu tidak malu untuk melakukannya.
Malu? Siapa yang punya?

Sifat malu ada dua macam, yaitu:

1. Malu yang merupakan watak asli manusia

Sifat malu jenis ini telah menjadi fitrah dan watak asli dari seseorang. Allah menganugerahkan sifat malu seperti ini kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Memiliki sifat malu seperti ini adalah nikmat yang besar, karena sifat malu tidak akan memunculkan kecuali perbuatan yang baik bagi hamba-hamba-Nya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, dari Imran Ibn Hushain radhiyallahu’anhu: “Rasa malu itu tidak mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari Muslim)

2. Malu yang diupayakan (dengan mempelajari syari’at)

Al-Qurthubi berkata, “Malu yang diupayakan inilah yang oleh Allah jadikan bagian dari keimanan. Malu jenis inilah yang dituntut, bukan malu karena watak atau tabiat. Jika seorang hamba dicabut rasa malunya, baik malu karena tabiat atau yang diupayakan, maka dia sudah tidak lagi memiliki pencegah yang dapat menyelamatkannya dari perbuatan jelek dan maksiat, sehingga jadilah dia setan yang terkutuk yang berjalan di muka bumi dalam wujud manusia.”

Hati-Hati terhadap Malu yang Tercela

Saudariku, ketahuilah bahwa ada malu yang disebut malu tercela, yaitu malu yang menjadikan pelakunya mengabaikan hak-hak Allah Ta’ala sehingga akhirnya dia beribadah kepada Allah dengan kebodohan. Di antara malu yang tercela adalah malu bertanya masalah agama, tidak menunaikan hak-hak secara sempurna, tidak memenuhi hak yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk hak kaum muslimin.

Nah, saudariku, kini engkau tahu! Meskipun malu adalah tabiat dasar seorang wanita, sifat ini tidak boleh menghalangimu untuk berbuat kebaikan. Berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan sampai engkau menjadi wanita yang paling mulia di sisi Allah! Wallahu a’lam.

Maraaji’:

Syarah Hadits Arba’in Imam Nawawi
Tarjamah Riyadhus Shalihin Jilid 2 Imam Nawawi, Takhrij: Syaikh M. Nashiruddin Al-Albani.
Buletin Tuhfatun Nisa: Rufaidah.
***

Artikel www.muslimah.or.id

Adab Berpakaian Bagi Muslimah




Penulis: Ustadz Aris Munandar

Haruskah Hitam?

Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai. Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?


Salah satu persyaratan pakaian muslimah yang syar’i adalah pakaian tersebut bukanlah perhiasan. Dalam syarat ini adalah firman Allah yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. an Nur:31). Dengan redaksinya yang umum ayat ini mencakup larangan menggunakan pakaian luar jika pakaian tersebut berstatus “perhiasan” yang menarik pandangan laki-laki.

عن فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ

Dari Fadhalah bin Ubaid, dari Nabi beliau bersabda, “Tiga jenis orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang yang binasa). Yang pertama adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka kepada penguasanya. Yang kedua adalah budak laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam keadaan demikian. Yang ketiga adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka.” (HR Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal 387)

Sedangkan tabarruj itu didefinisikan oleh para ulama’ dengan seorang perempuan yang menampakkan “perhiasan” dan daya tariknya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena hal tersebut bisa membangkitkan birahi seorang laki-laki yang masih normal.

Di samping itu, maksud dari perintah berjilbab adalah menutupi segala sesuatu yang menjadi perhiasan (baca: daya tarik) seorang perempuan. Maka sungguh sangat aneh jika ternyata pakaian yang dikenakan tersebut malah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga fungsi pakaian tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian anggapan sebagian perempuan multazimah (yang komitmen dengan aturan agama) bahwa seluruh pakaian yang tidak berwarna hitam adalah pakaian “perhiasan” adalah anggapan yang kurang tepat dengan menimbang dua alasan.

Yang pertama, sabda Nabi,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)

Hadits ini mengisyaratkan bahwa adanya warna yang jelas bukanlah suatu hal yang terlarang secara mutlak bagi seorang perempuan muslimah.

Yang kedua, para sahabiyah (sahabat Nabi yang perempuan) bisa memakai pakaian yang berwarna selain warna hitam. Bukti untuk hal tersebut adalah riwayat-riwayat berikut ini:

عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا

Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” (HR. Bukhari no. 5377)

Dari Ummi Khalid binti Khalid, Nabi mendapatkan hadiah berupa pakaian berwarna hitam berukuran kecil. Nabi bersabda, “Menurut pendapat kalian siapakah yang paling tepat kuberikan pakaian ini kepadanya?” Para sahabat hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas bersabda, “Bawa kemari Ummi Khalid (seorang anak kecil perempuan yang diberi kunyah Ummi Khalid)” Ummi Khalid dibawa ke hadapan Nabi sambil digendong. Nabi lantas mengambil pakaian tadi dengan tangannya lalu mengenakannya pada Ummi Khalid sambil mendoakannya, “Moga awet, moga awet.” Pakaian tersebut memiliki garis-garis hijau atau kuning. Nabi kemudian berkata, “Wahai Ummi khalid, ini pakaian yang cantik.” (HR. Bukhari no. 5823)

Meski ketika itu Ummi Khalid belum balig namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan. Sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning. Jadi pakaian tersebut tidak murni berwarna hitam.

Dari al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, “Sesungguhnya Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur saat beliau berihram” (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, dengan sanad yang shahih)

Pada tulisan yang lewat telah kita bahas bahwa yang dimaksud dengan celupan dengan ‘ushfur adalah celupan yang menghasilkan warna merah.

Perbuatan Aisyah sebagaimana dalam riwayat di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan muslimah diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah polos. Bahkan pakaian merah polos adalah pakaian khas bagi perempuan sebagaimana keterangan di edisi yang lewat.

Berikut ini beberapa riwayat yang kuat dari salaf tentang hal ini:

Dari Ibrahim an Nakha’i, bersama Alqamah dan al Aswad beliau menjumpai beberapa istri Nabi. beliau melihat para istri Nabi tersebut mengenakan pakaian berwarna merah.
Dari Ibnu Abi Mulaikah, aku melihat Ummi Salamah mengenakan kain yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah).
Dari Hisyam dari Fathimah bin al Mundzir, sesungguhnya asma’ memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah)
Dari Said bin Jubair, beliau melihat salah seorang istri Nabi yang thawaf mengelilingi Ka’bah sambil mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (Baca: Berwarna merah). (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah karya al Albani hal. 122-123).
Di samping itu riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah tersebut dipakai di hadapan banyak orang.

Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan” yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah adalah:

Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni).
Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal. (Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).
Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah. Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini adalah kasus yang terjadi di mana-mana.” (Ruhul Ma’ani, 6/56, lihat Jilbab Mar’ah Muslimah, karya Al Albani hal. 121-122).

Jika demikian keadaan di masa beliau, lalu apa yang bisa kita katakan tentang keadaan masa sekarang! Allahul Musta’an (Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan).

Meskipun demikian, pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:

Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok hitam seorang yang sedang tidur. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam. (HR. Muslim)
Serba Serbi Seputar Warna

Jilbab Putih

Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama’ Saudi) pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian ketat dan memakai pakaian berwarna putih?”

Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan-jalan dan pusat perbelanjaan dalam keadaan memakai pakaian yang ketat, membentuk lekuk tubuh bagi orang yang memandangnya. Karena dengan pakaian tersebut, perempuan tadi seakan telanjang, memancing syahwat dan menjadi sebab timbulnya hal-hal yang berbahaya. Demikian pula, seorang perempuan tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih jika warna pakaian semisal itu di daerahnya merupakan ciri dan simbol laki-laki. Jika hal ini dilanggar berarti menyerupai laki-laki, suatu perbuatan yang dilaknat oleh Nabi.” (Fatawa al Mar’ah, 2/84, dikumpulkan oleh Muhammad Musnid).

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pada asalnya seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih asalkan cukup tebal sehingga tidak transparan/tembus pandang terutama ketika matahari bersinar cukup terik. Hukum ini bisa berubah jika di tempat tersebut pakaian berwarna putih merupakan ciri khas pakaian laki-laki maka terlarang karena menyerupai lawan jenis bukan karena warna putih.

Oleh karena itu pandangan miring sebagian wanita multazimah (yang komitmen dengan syariat) di negeri kita terhadap wanita yang berwarna putih adalah pandangan yang tidak tepat karena di negeri kita pakaian berwarna putih bukanlah ciri khas pakaian laki-laki, bahkan sebaliknya menjadi ciri pakaian perempuan (Baca: Jilbab).

Pakaian Perhiasan

Dalam edisi yang lewat, telah kita bahas tentang salah satu yang terlarang untuk pakaian perempuan yaitu bukan perhiasan dan telah kita sebutkan dua kriteria untuk mengetahui hal tersebut. Namun beberapa waktu yang lewat kami dapatkan penjelasan yang lebih tepat mengenai hal ini. Tepatnya dari Syaikh Ali al Halabi, salah seorang ulama dari Yordania. Ketika beliau ditanya tentang parameter untuk menilai suatu pakaian itu pakaian perhiasan ataukah bukan bagi seorang perempuan, beliau katakan, “Parameter untuk menilai hal tersebut adalah ‘urf (aturan tidak tertulis dalam suatu masyarakat)” (Puncak, Bogor 14 Februari 2007 pukul 17:15).

Penjelasan beliau sangat tepat, karena dalam ilmu ushul fiqh terdapat suatu kaedah: “Pengertian dari istilah syar’i kita pahami sebagaimana penjelasan syariat. Jika tidak ada maka mengacu kepada penjelasan linguistik arab. Jika tetap tidak kita jumpai maka mengacu kepada pandangan masyarakat setempat (’urf ).”

Misal pengertian menghormati orang yang lebih tua. Definisi tentang hal ini tidak kita jumpai dalam syariat maupun dari sudut pandang bahasa Arab. Oleh karena itu dikembalikan kepada pandangan masyarakat setempat. Jika suatu perbuatan dinilai menghormati maka itulah penghormatan. Sebaliknya jika dinilai sebagai penghinaan maka statusnya adalah penghinaan. Hal serupa kita jumpai dalam pengertian pakaian perhiasan bagi seorang muslimah yang terlarang. Misal menurut pandangan masyarakat kita pakaian kuning atau merah polos bagi seorang perempuan yang dikenakan ketika keluar rumah adalah pakaian perhiasan maka itulah pakaian perhiasan yang terlarang. Akan tetapi di tempat atau masa yang berbeda pakaian dengan warna tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan maka pada saat itu pakaian tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan yang terlarang.

Artikel ini merupakan ringkasan artikel yang berjudul “Adab Berpakaian” bagian ke 3 dan 4 dari beberapa seri artikel di www.muslim.or.id. Silahkan langsung merujuk ke www.muslim.or.id untuk mengetahui adab-adab berpakaian lainnya.

***

Artikel www.muslimah.or.id

Menjaga Kehormatan Muslimah




Penyusun: Ummu Uwais dan Ummu Aiman
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc.

Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.

Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya.

Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki

Allah berfirman,

وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)

Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.

Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.

Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.

Allah berfirman,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى

“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)

Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya.

Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)

Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab

Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)

Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:

“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)

“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”

Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)

Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:

Menjaga kehormatan.
Membersihkan hati.
Melahirkan akhlaq yang mulia.
Tanda kesucian.
Menjaga rasa malu.
Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
Menjaga ghirah.
Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya.
Kembalilah ke Rumahmu

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum laki-laki, diantaranya:

Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
Wanita tidak berkewajiban berjihad.
Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias atau memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita jahiliyah.

Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan syari’at, yaitu:

Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.
Islam adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama, yaitu: ‘Rumah’.

Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah

Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.

Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.

Allah berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:

Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
Berjalan dengan dibuat-buat.
Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.
Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita

Menikah merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup orang-orang mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nuur: 32)

Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan hati dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan karena mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga agama serta kehormatannya.

Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup membujang. Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah, terjerumus dalam banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.

Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan:

Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.
Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan tidak menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.

Referensi:
Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakar Abu Zaid.

***

Artikel www.muslimah.or.id

Wudhu

Penulis: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

Menyentuh Lawan Jenis Pembatal Wudhu?

Kehidupan yang diatur syari’at, terkadang menjadi terbolak-balik dikarenakan tidak mengilmui tentang syari’at itu sendiri. Salah satunya, seorang pria begitu mudahnya bersentuh dan menyentuh wanita di berbagai waktu dan tempat, namun ketika saat berwudhu, seakan-akan lebih baik ditancapkan besi daripada menyentuh wanita karena dianggap dapat membatalkan wudhu.

Tahukah engkau saudariku, ternyata ada perbedaan di antara ulama, apakah menyentuh lawan jenis termasuk hal yang membatalkan wudhu. Insya Allah, pendapat yang lebih kuat adalah tidak membatalkan wudhu. Adapun maksud firman Allah dalam surat Al-Maidah yang berbunyi

“Atau kalian menyentuh wanita…” (Qs. Al-Maidah:6)

Maksud menyentuh perempuan pada ayat tersebut adalah bersetubuh sebagaimana pendapat Ibnu Abbas dan sekelompok ulama yang lain. Dan hal ini juga dikuatkan oleh perbuatan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang pernah mencium salah seorang istri beliau kemudian shalat tanpa kembali berwudhu. (Shahih Tirmidzi)

Namun, hal ini bukan berarti kita boleh menyentuh lawan jenis (yang bukan mahrom) seenaknya saja. Karena hukum pembatal wudhu dan menyentuh lawan jenis adalah hukum yang berbeda.Jika seseorang menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom, tetap mendapat dosa berdasarkan banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Jadi sekali lagi bedakanlah dua hal ini.

Urutan Wudhu

Urut-urutan wudhu yang kita ketahui tentu telah kita hafal dan telah kita laksanakan. Dimulai dari membasuh tangan, kemudian berkumur dan istinsyaq sampai diakhiri dengan membasuh kaki kanan dan kiri.

Tahukah engkau saudariku, hukum tertib urut dalam berwudhu sebagaimana lazim kita ketahui ternyata tidak wajib. Ternyata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melakukan wudhu dengan urutan yang berbeda. Sebagaimana diriwayatkan dari Miqdam bin Ma’dikarib yang berkata,

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah dibawakan air wudhu kemudian berwudhu membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian membasuh wajahnya 3 kali, kemudian membasuh kedua tangannya 3 kali, kemudian kumur-kumur dan mengeluarkan air yang telah dimasukkan ke dalam hidung 3 kali, kemudian mengusap kepalanya dan dua telinganya.” (Shahih. HR. Abu Dawud)

Namun, lebih utama jika kita melakukannya secara urut karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam biasa melakukannya secara urut.

Membasuh Ujung/Sebagian Rambut

Tentu sering kita lihat, baik di tempat umum, atau dari tayangan televisi ketika adzan maghrib dikumandangkan dan terlihat adegan-adegan orang mengambil wudhu. Salah satu di antaranya adalah memercikkan rambut ke ujung rambut sampai tiga kali.


Tahukah engkau saudariku, dalam ayat Al-Quran surat Al-Maidah, perintahnya adalah membasuh kepala. Dan dalam praktek wudhu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun, mencontohkanya dengan membasuh seluruh kepala dari depan sampai belakang kemudian dibalikkan lagi ke depan.

Ada beberapa orang yang berpendapat bolehnya mengusap sebagian rambut dengan dalil dari Mughirah bin Syu’bah yang berkata,

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berwudhu, beliau mengusap imamah (surban kepala). Secara kebetulan rambut beliau di bagian depan keluar dan beliau mengusap seluruh imamahnya.”

Tahukah engkau saudariku, dalil ini bahkan menguatkan wajibnya mengusap seluruh bagian kepala, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengusap seluruh imamahnya sampai ke belakang kemudian mengembalikannya lagi. Jika hanya sebagian kepala saja yang boleh, maka mengapa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengusap rambut di bagian depan saja? Cobalah direnungkan hal ini wahai saudariku.

Adapun menjadikan dalil di atas sebagai rukhsoh maka diperbolehkan, yaitu diperbolehkan bagi wanita yang sedang mengenakan jilbabnya cukup mengusapkan seukuran kepala. (hal ini masuk ke dalam pembahasan mengusap khuf)

Haruskah 3 Kali?

Syari’at Islam memang sangat sempurna. Bayangkan jika kita dikejar-kejar waktu keberangkatan pesawat. Kemudian kita wajib melaksanakan segala hal secara sempurna dan diulang 3 kali selama berwudhu, kemudian disambung dengan shalat. Atau ketika kita mendapati waktu shalat yang tinggal sedikit dikarenakan udzur syar’i? Rasanya jadi ingin menangis di tengah-tengah wudhu tersebut bukan?

Tahukah engkau saudariku, syari’at Islam memang sempurna dan mengandung banyak kemudahan. Ternyata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berwudhu dengan pembasuhan sebanyak 1 kali dan pernah pula dengan pengulangan pembasuhan sebanyak 2 kali. Hal ini diceritakan oleh sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang sangat pemalu yaitu Utsman bin Affan radhiallahu’anhu,

“Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berwudhu’ satu kali satu kali dan dua kali dua kali.” (Hasan Shahih. HR. Abu Daud & Tirmidzi)

Hal ini menunjukkan pengulangan wudhu sebanyak 3 kali adalah sunnah. Sebaliknya, untuk mengusap bagian kepala dan telinga – yang biasanya diusap sekali- disunnahkan untuk mengusapnya sesekali sebanyak 3 kali. Sebagaimana ditunjukkan oleh Utsman bin Affan radhiallahu’anhu ketika ia berwudhu dan mengusap kepalanya tiga kali, kemudian ia berkata,

“Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bewudhu’ begini. “(Hasan Shahih. HR. Abu Daud)

Wudhu yang Sempurna

Tahukah engkau saudariku, ukuran kesempurnaan wudhu adalah seperti apa yang dicontohkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun memperlama wudhu, berlebihan dalam penggunaan air dan melebihkan pembasuhan pada bagian-bagian anggota wudhu bukanlah suatu kesempurnaan wudhu. Di sisi lain kita juga tidak diperbolehkan meremehkan pembasuhan anggota-angota wudhu. Sebagaimana dalam hadits yang diceritakan oleh Khalid bin Ma’dan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki yang di punggung kakinya terdapat bagian yang tidak terkena wudhu sebesar uang dirham, maka Rasulullah shallallahu’alaih wa sallam memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. (Shahih. HR. Abu Daud)

Maraji’:

Al Wajiz. Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah. Cet. 2
Thaharah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf. Media Hidayah. Cet 1 2004
Catatan Kajian Al Wajiz bersama Ustadz Muslam 15 Maret 2004